Pemko Terus berupaya Genjot PAD

UPTB  Kecamatan Marpoyan Damai Akan Sebarkan SPPT PBB ke Wajib Pajak

Trio

PEKANBARU - (KIBLATRIAU.COM)-- Hingga saat ini, unit pelayanan terpadu Badan Pendapatan Daerah (UPTB) Kecamatan Marpoyan Damai siap menyebarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)   30 ribuan wajib pajak di wilayahnya.

Penegasan itu disampaikan Kepala UPTB Marpoyan Damai, Trio Fitriagust kepada wartawan, Selasa (1/5).

"Ya bila tidak ada kendala, Insyaallah pada hari Rabu  kita akan membagikan seluruh SPPT PBB yang sudah kita pilah kepada masyarakat melalui Lurah, Ketua RW dan Ketua RT setempat. Acara itu akan kita laksanakan di aula kantor Camat Marpoyan Damai," ungkap Trio.


Ditambahkan Trio, dalam pembagian SPPT PBB tersebut pihaknya bersama Bapenda Pekanbaru akan memberikan pengarahan tentang petunjuk  teknis penyampaian SPPT PBB masyarakat.

"Pembagian SPPT PBB ini adalah rutin setiap tahunnya. Namun,  untuk menyatukan persepsi kita tetap memberikan pedoman dan tata cara pemberian SPPT PBB supaya sampai ke tangan WP dengan baik.  Karena muaranya setiap WP yang menerima ini bisa segera membayarkan kewajibannya tepat waktu, ungkap Trio.

Ssbagaimana diketahui,  pemerintah Kota Pekanbaru terus berupaya mengenjot  untuk meningkatkan PAD. Namun, Pemerintah Kota Pekanbaru tetap memberikan keringanan-keringanan kepada Wajib Pajak yang kurang mampu yakni mengratiskan pajak PBB yang nilai objek pajaknya di bawah 100 juta.

"Kita berharap kepada warga yang nilai objek pajaknya diatas 100 juta bisa menunaikan kewajibanya membayar pajak PBB sebelum 30 September tahun ini," tutup Trio..(HN).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar